Masuk Desil Tak Sesuai Berdampak ke BPJS, Ini Cara Sanggahnya

Aceh

Masuk Desil Tak Sesuai Berdampak ke BPJS, Ini Cara Sanggahnya

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 13 Apr 2026 20:23 WIB
Ilustrasi desil bansos.
Ilustrasi desil. (Foto: ChatGPT).
Banda Aceh -

Warga Aceh yang masuk dalam desil 8 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi ditanggung iuran BPJS oleh Pemerintah Aceh mulai 1 Mei. Mereka harus membayarkan iuran secara mandiri. Bila data tidak sesuai, ini cara sanggahnya.

Banyak warga Aceh saat ini merasa data desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi. Desil sendiri adalah suatu ukuran yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau kategori sesuai dengan tingkat kesejahteraan ekonomi masing-masing.

Tingkat desil dimulai 1 sampai 10 yang mana semakin tinggi angka yang didapatkan, maka dianggap termasuk golongan yang lebih sejahtera dan tidak menjadi prioritas penerima bantuan dari pemerintah. Angka desil itu juga berpengaruh ke iuran BPJS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Aceh akan membuat skema baru dalam pembayaran iuran BPJS. Masyarakat yang masuk desil 1-5 iurannya akan ditanggung pemerintah pusat dan desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menanggung iuran dari desil 1 hingga 10. Pasca adanya pengumuman desil, pengelompokan itu menjadi pembahasan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi diunggah di akun Instagram Humas Pemerintah Aceh, berikut cara sanggah untuk mengubah desil pada DTSEN:

Pengumuman Penting:
Sanggahan kepesertaan awal JKA
(Jaminan Kesehatan Aceh)

Warga yang namanya tidak tercantum pada daftar kepesertaan awal JKA dapat melakukan sanggahan untuk mengubah desil pada DTSEN.

4 Metode Sanggahan:

1. Sangat disarankan!
Melalui Kantor Keuchik/kepala Desa
(Datangi kantor desa terdekat)

2. Usulan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos
(Unduh di Google Play/App Store)

3. Hubungi Call Center Pusdatin Kemensos RI
(021-171)

4. Hubungi Whatsapp Lapor Bansos
(08877 171 171)

"Untuk kemudahan dalam melakukan sanggahan, maka sangat disarankan untuk melalui kantor keuchik/kepala desa. Ayo Pastikan Kepesertaan JKA Anda!" bunyi pengumuman tersebut.

Diketahui, Pemerintah Aceh mengumumkan mulai 1 Mei mendatang pembayaran iuran BPJS sebagian warga Tanah Rencong tidak lagi ditanggung lewat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah daerah hanya menanggung masyarakat ekonomi menengah.

"Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

"Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya," jelasnya.

Kebijakan ini disebut didasari pertimbangan fiskal Aceh yang lemah terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya. Masyarakat Aceh dapat mengecek status Desil pribadi masing-masing melalui link: datawarga.acehprov.go.id.




(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads