Video News

Sumpah Injak Al-Quran Bikin 2 Wanita di Lebak Jadi Tersangka

Tim 20detik - detikSumut
Minggu, 12 Apr 2026 17:30 WIB
Jakarta - Polres Lebak, Banten telah menetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya video keduanya menginjak Al-Qur'an viral di media sosial.

Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah proses gelar perkara. Dalam kasus itu salah satu pelaku diduga menyuruh, sementara satu lainnya melakukan aksi tersebut.

"Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).


(mjy/mjy)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork