ASN Pemprov Sumbar Mulai Terapkan WFH Hari Ini, Kecuali 12 Kategori

Sumatera Barat

ASN Pemprov Sumbar Mulai Terapkan WFH Hari Ini, Kecuali 12 Kategori

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 10 Apr 2026 10:29 WIB
ASN Pemprov Sumbar Mulai Terapkan WFH Hari ini, Kecuali 12 Kategori
Foto: Kantor Gubernur Sumbar, di Jalan Sudirman, Kota Padang. (Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan ini. Setiap hari Jumat, para pegawai tidak akan berada di kantor, kecuali 12 kategori.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026 dan berlaku mulai pada Jumat (10/4/2026) hari ini.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disamping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efisien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat," ujar Gubernur Mahyeldi dalam keterangan yang diterima detikSumut.

ADVERTISEMENT

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu pekan, yakni setiap hari Jumat, sementara untuk hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO). Mahyeldi menekankan fleksibilitas ini harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi oleh setiap ASN.

"Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output," tegasnya.

Gubernur juga menggarisbawahi, dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN selama penerapan skema ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian integral dari transformasi ini.

"Digitalisasi adalah kunci. Dengan memanfaatkan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus kita dorong," tambah Mahyeldi.

Mahyeldi memastikan penerapan WFH tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.

Berikut 12 kategori ASN Pemprov Sumbar yang dikecualikan dari kebijakan WFH:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  4. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)
  5. UPTD Laboratorium Lingkungan
  6. UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B 3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Unit layanan kesehatan, yaitu: RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; RSUD Prof.H.M.Yamin, S.H; RSJ Prof. HB. Saanin; RSUD M.Natsir; Rumah Sakit Paru Sumatera Barat; Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan; dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
  10. SMA/ SMK/ SLB
  11. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah;
  12. UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial;
  13. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyusun rencana kerja harian ASN yang menjalankan WFH dengan target output yang jelas dan terukur. Sistem pengawasan dan pelaporan juga diperkuat melalui presensi digital dan pelaporan kinerja berbasis hasil.

Menutup keterangannya, Mahyeldi mengajak seluruh ASN menjadikan kebijakan ini sebagai langkah bersama dalam membangun birokrasi yang lebih modern dan berdaya saing.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Suasana Kantor Wali Kota Medan di Hari Pertama Penerapan WFH"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads