DPRD Ungkap Kendala UHC di Medan, Bakal Diatur dalam Ranperda

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Selasa, 07 Apr 2026 15:21 WIB
Foto: Foto: Suasana paripurna DPRD Kota Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Program Universal Health Coverage (UHC) yang diberlakukan di Kota Medan dinilai belum maksimal. Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah menyebut, hal ini merupakan salah satu permasalahan yang akan ditata melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan.

"Masih banyak kendala yang terjadi di lapangan terkait program UHC ini. Mulai dari ketersediaan tempat tidur, pelayanan, hingga sistem pendaftaran. Ini termasuk salah satu yang akan kita coba perbaiki melalui Ranperda Sistem Kesehatan," ujar Afif saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, kata Afif, pelaksanaan UHC juga belum merata di Kota Medan. Menurut laporan yang ia terima, masih banyak warga Medan yang belum mengetahui program UHC.

"Program ini juga masih belum merata, masih banyak yang belum dijangkau padahal mereka sangat membutuhkan," tambahnya.

Ketua Fraksi NasDem ini mengatakan, saat ini proses ranperda sistem kesehatan sudah memasuki tahap penyampaian pandangan fraksi-fraksi.

Menurutnya, saat ini, DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) sistem kesehatan.

"Selanjutnya kami meminta agar Pemkot Medan menerbitkan Perwal untuk memastikan kebijakan bisa dilaksanakan secara baik di lapangan," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Johannes Hutagalung meminta perubahan Ranperda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dibahas melalui tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Karena beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam perubahan Ranperda Kesehatan tersebut harus dibahas secara lanjut agar bisa lebih efisien," katanya.



Simak Video "Video: Prabowo Siap Gelontorkan Dana, Bangun RS Canggih di Tiap Kabupaten"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork