DPRD Kota Medan akan membahas perubahan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah menyebut, salah satu poin perubahan yang diusulkan yakni pemberian sanksi bagi Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan dengan pelayanan yang buruk.
"Jadi ujung dari perda ini yang mau kita buat adalah kita akan serahkan penilaian langsung ke masyarakat. Jadi setiap selesai fasilitas kesehatan melaksanakan tugasnya akan disurvei masyarakat seperti apa. Kita akan bikin sistem reward and punishment. Jadi rumah sakit terbaik, faskes terbaik akan mendapatkan reward mulai dari pengurangan retribusi sampai dengan hibah. Begitu juga faskes yang terburuk itu akan mendapat sanksi," ujar Afif saat diwawancarai, Senin (9/3/2026).
Sanksi yang diberikan, kata Afif, akan dimulai dari pemberian peringatan. Jika tidak diindahkan, akan diberikan sanksi berupa pencabutan status sebagai faskes rekanan BPJS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya baik itu sisi sosial yang akan disampaikan ke masyarakat mana faskes yang terbaik, mana yang terburuk. Sanksi untuk yang terburuk adalah setelah tiga kali peringatan, kita akan mengajukan untuk bisa dicabut provider BPJS, khusus untuk rumah sakit yang tidak baik melayani masyarakat. Jadi kita harus perbaiki sistem," katanya.
Selain reward dan punishment, anggota Komisi II DPRD Medan ini menyebut perubahan Perda Sistem Kesehatan ini juga menyangkut ketersediaan tempat tidur bagi pasien UHC dan BPJS.
"Masyarakat selama ini selalu komplain. Transparansi kamar ini sering menjadi problem. Masuk masyarakat ke rumah sakit dibilang kamar penuh, terkadang kita cek ke dalam ternyata masih ada kamar. Jadi transparansi akan penting yang kita bahas," jelasnya.
Poin lainnya, kata dia, yakni dimasukkannya anggaran bagi korban kecelakaan dan tindakan kekerasan seperti begal. Menurut Afif, selama ini, korban kecelakaan dan tindak kekerasan masih menanggung sendiri biaya pengobatan.
"Kita juga perlu melindungi masyarakat Kota Medan yang menjadi korban laka lantas. Laka lantas sampai sekarang kan tidak ditanggung oleh BPJS. Karena kan harus ke Jasa Raharja. Jadi Jasa Raharja setelah itu baru klaim selesai baru ke BPJS. Masalahnya Jasa Raharja sulit masyarakat untuk mengurusnya. Karena laporan polisi ini susah juga," tambahnya.
Afif berharap perubahan Perda ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Mungkin sekitar 2 sampai 3 bulan ke depan sudah rampung. Intinya kita ingin penilaian masyarakat terhadap pelayanan faskes itu diakomodir, makanya nanti peran dewan pengawas juga diperkuat," tutupnya.
(afb/afb)











































