Pemerintah memberikan izin kenaikan harga tiket pesawat dalam rentang 9-13%. Kebijakan ini diambil seiring dengan meningkatnya harga avtur di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tekanan geopolitik dunia turut mendorong lonjakan harga avtur. Di Filipina, harga avtur telah mencapai Rp 25.326 per liter, sementara di Thailand bahkan menyentuh Rp 29.518 per liter.
Adapun di Indonesia, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta saat ini berada di angka Rp 23.551 per liter. Kondisi ini dinilai berdampak signifikan terhadap operasional maskapai penerbangan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan ini sangat mempengaruhi operasional maskapai nasional, di mana komponen avtur berkontribusi hingga 40% dari total biaya operasional pesawat," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (6/4/2026).
Airlangga menambahkan bahwa avtur merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang harganya mengikuti dinamika pasar global. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penyesuaian harga, maskapai asing bisa memanfaatkan selisih harga tersebut.
"Tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut," tambah Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada dalam kisaran tersebut. Salah satunya adalah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada layanan penerbangan berjadwal.
"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
(nkm/nkm)











































