Pemerintah Kota medan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Work From Home (WFH). Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Medan Rico Waas dengan nomor 800.1.6.2/461 tentang Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan yang akan mulai berlaku sejak 10 April 2026.
"Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas tanggal 28 Maret 2026 serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional, dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Medan," tulis surat edaran tersebut dilihat detikSumut, Senin (6/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, diadakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan melalui kombinasi fleksibilitas tugas kedinasan secara lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) serta tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/ WFH).
"Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap Hari Jumat," bunyi SE tersebut.
Namun, tidak semua pegawai wajib melakukan WFH, adapun daftar pegawai ASN yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH yakni:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Pejabat Administrator;
- Camat dan Lurah;
- ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja;
- ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
- ASN pada Dinas Lingkungan Hidup;
- ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- ASN pada RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar;
- ASN pada UPT. Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi;
- ASN pada UPT. Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama;
- ASN pada Badan Pendapatan Daerah;
- ASN pada Dinas Perhubungan;
- ASN pada Mall Pelayanan Publik;
- ASN pada Kecamatan dan Kelurahan;
- ASN pada UPT. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi;
- ASN yang bertugas sebagai ajudan, pengemudi, petugas kebersihan kantor, petugas loket pelayanan, petugas keamanan;
Berikut poin-poin dalam SE pelaksanaan WFH Pemkot Medan:
- Mengakselerasi layanan digital pemerintah dengan mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), dan layanan digital lainnya.
- Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain secara hybrid atau dalam jaringan (online) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Membatasi/mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
- Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
- Kepala Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah masing-masing.
- Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efesiensi energi di lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, air conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan
b. Memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman. - Kepala Perangkat Daerah melaksanakan penghitungan penghematan anggaran perangkat daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, dan lain-lain di masing-masing kantor.
- Hasil penghematan anggaran perangkat daerah sebagi dampak dari efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
- Kebijakan ini berlaku pada 10 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan.
- Dalam rangka menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan UMKM agar Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), dan menambah ruas jalan dan/atau menambah jumlah hari, durasi waktu dan cakupan wilayah.
- Kepala Perangkat Daerah melaporkan kepada Wali Kota Medan melalui Inspektur Kota Medan paling lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya.
- Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO.
- Inspektur Kota Medan melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.
(afb/afb)











































