Tabrak Lari Bocah SD, Sopir Daihatsu Rocky di Batam Jadi Tersangka

Kepulauan Riau

Tabrak Lari Bocah SD, Sopir Daihatsu Rocky di Batam Jadi Tersangka

Alamudin Hamapu - detikSumut
Minggu, 05 Apr 2026 10:02 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Batam -

Seorang bocah sekolah dasar (SD) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai mengalami tabrak lari. Pengemudi mobil yang menabrak korban kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, Batam Kota. Korban tertabrak saat akan menyeberang jalan.

"Korban berinisial DSA (10) saat itu hendak menyeberang jalan dari arah SD Negeri 001 Batam Kota menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas. Saat menyeberang, korban ditabrak mobil Daihatsu Rocky warna merah BP 1349 OH yang dikemudikan tersangka WZ (29)," kata Afiditya, Minggu (5/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut saat itu pelaku melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael. Setelah kejadian, pelaku tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan ke polisi. Ia justru melarikan diri dari lokasi.

ADVERTISEMENT

"Sehingga perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari," ujarnya.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa benturan di kepala serta luka lecet pada tangan dan kaki. Saat ini korban masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

"Korban masih dalam perawatan medis," ujarnya.

Sementara itu, pelaku tidak mengalami luka. Kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan materiil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan WZ sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK, serta SIM A milik tersangka.

"Keterangan saksi juga telah dikantongi untuk memperkuat pembuktian," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta," ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya. Pengendara juga diminta untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang. Hal ini guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads