Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara merespon desakan DPR RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk serta jajaranya. Desakan tersebut atas kasus Amsal Sitepu.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi mengatakan terkait desakan pencopotan harus dilakukan terlebih dahulu klarifikasi. Ia menyebut apabila ada yang dilanggar dalam kasus Amsal Sitepu, jajaran Kejari Karo akan dikenakan sanksi.
"Harus dilakukan terlebih dahulu klarifikasi, nah apabila ada yang dilanggar baru dikenakan sanksi dan itu wewenang Kejagung," ucap Rizaldi kepada detikSumut, Sabtu (4/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizaldi juga belum dapat menjelaskan secara rinci terkait desakan pencopotan jajaran Kejari Karo tersebut. Apakah hanya Kejari Karo, Kasi Pidsus atau Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Wira Arizona.
"Nanti kita lihat dulu, apa tindakan yang diambil oleh Kejagung. Saya belum dapat menyimpulkan," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan teguran keras terhadap jajaran Kejaksaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penanganan kasus Amsal Sitepu.
Dalam rapat, Hinca mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mengambil tindakan tegas dengan menarik atau mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai telah terjadi kesalahan fatal dalam proses hukum yang berjalan.
"Saya tidak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Setelah itu, Anda harus minta maaf karena kesalahannya fatal," tegas Hinca di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
(nkm/nkm)











































