Kebijakan WFH Seminggu Sekali untuk ASN

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Rabu, 01 Apr 2026 16:20 WIB
Foto: dok. Pemkot Surabaya
Medan -

Konflik yang terjadi di Timur Tengah ternyata turut mempengaruhi ketersediaan energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) di dunia internasional. Melihat hal ini, pemerintah mengambil langkah preventif dengan menetapkan skema baru terhadap budaya kerja yaitu Work from Home (WFH).

Kebijakan ini diharapkan dapat menghemat penggunaan energi di tengah kenaikan harga minyak global namun juga tetap menjaga produktivitas kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

Kapan WFH Seminggu Sekali Diberlakukan?

Dilansir dari konferensi pers yang dilakukan Menteri Kooridinator Bidang Perekonimian Republik Indonesia (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto (31/03/2026) mengatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan WFH dilaksanakan sekali dalam 5 hari kerja dan akan diberlakukan setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri (SE Mendagri).

Kenapa WFH di Hari Jumat?

Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan bahwa hari Jumat dipilih sebagai hari untuk melakukan WFH karena pada hari tersebut kinerja tidak sepadat dari dari Senin hingga Kamis.

"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis. Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain itu tetap berjalan," jelasnya.



Simak Video "Video: Airlangga Sebut WFH Bisa Hemat APBN Rp 6,2 T"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork