Permohonan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan PN Medan

Permohonan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 31 Mar 2026 18:10 WIB
Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan (Juita/detikcom)
Foto: Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan (Juita/detikcom)
Medan -

Permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan Komisi III DPR RI dikabulkan. Permohonan itu disampaikan langsung anggota DPR, Hinca Panjaitan ke pimpinan pengadilan pada Selasa 31 Maret 2026.

"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan," imbuh Hanca dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Hinca mengatakan penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI. Menyusul sorotan publik terhadap perkara yang menjerat Amsal.

"Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca menyatakan dirinya bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 1 April 2026 besok. Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Amsal dipastikan akan hadir.

"Besok saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penasehat hukum (PH) Amsal Sitepu membenarkan penangguhan terdakwa Amsal Sitepu. Ia juga menyebut telah menyelesaikan proses adminitrasi permohonan tersebu.

"Benar, sudah selesai adminiatrasi," ucap Willyam Raja Dev.

Ia juga mengatakan penangguhan Amsal Sitepu dapat dilakukan atas persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Tentunya bisa, karena atas persetujuan PN Medan," tandasya.

Sementara itu, juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasi mengaku sedang libur mudik. Ia menyarankan agar menghubungi humas atau jubir lain, namun ketika dikontak, jubir lainnya belum memberikan keterangan terkait penangguhan Amsal Sitepu.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads