Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus meminta 471 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja usai Lebaran diberi sanksi tegas.
Menurut Robi, sanksi moral dan pemotongan TPP minimal 1,5 persen yang diberi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tidak memberikan efek jera bagi ratusan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut.
"Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran ataupun pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Beri mereka sanksi yang jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat/golongan," ujar Robi saat diwawancarai, Kamis (26/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, sikap ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja usai Lebaran merupakan tindakan yang terus berulang.
"Sepertinya ini terus berulang setiap tahun, kita sangat miris melihat sikap ini. Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka, saya rasa hal ini harus jadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan," tambahnya.
Menurut Robi, libur Lebaran yang sudah dimulai sejak 18 hingga 24 Maret 2026 sudah cukup bagi pegawai pemerintah.
"Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, ada banyak pegawai swasta yang hanya libur satu atau dua hari. Sementara, ASN yang digaji dengan uang rakyat malah masih bisa bolos kerja setelah libur panjang selama satu minggu," ungkapnya.
Robi berharap Pemkot Medan dapat memberikan sanksi yang lebih memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
"Agar tidak terus berulang setiap tahunnya, Pemkot Medan harus memberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi. Karena sebagai ASN kan digaji oleh rakyat, harus menunjukkan sikap profesional sebagai pelayan rakyat," pungkasnya.
(afb/afb)











































