Pendaftaran Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN Jalur Doctor by Research sedang dibuka. Beasiswa diberikan bagi jenjang pendidikan doktor satu gelar dengan durasi pendanaan paling lama 48 bulan.
WNI termasuk PNS diperbolehkan untuk mendaftar, kecuali CPNS, TNI, dan Polri. Dilansir dari https://lpdp.kemenkeu.go.id/, kali ini detikSumut sajikan jadwal, syarat, dan cara daftar Beasiswa LPDP-BRIN "Doctor by Research" 2026.
Jadwal LPDP-BRIN Doctor by Research
· Pendaftaran Seleksi: 6-27 Maret 2026
· Seleksi Administrasi: 30 Maret-8 April 2026
· Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 April 2026
· Pengajuan Sanggah: 10-12 April 2026
· Pengumuman Hasil Sanggah: 20 April 2026
· Seleksi Bakat Skolastik: 2-9 Mei 2026
· Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 14 Mei 2026
· Seleksi Substansi: 18 Mei-12 Juni 2026
· Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 22 Juni 2026
· Periode Perkuliahan Paling Cepat: Bulan Juli 2026
Syarat LPDP-BRIN Doctor by Research
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau jenjang diploma empat (D4)/sarjana (S1)untuk beasiswa langsung jenjang doktor.
3. Bagi pendaftar dari Diploma empat (D4)/Sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan memiliki dan mengunggah LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang Doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doctor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/lembaga/perusahaan dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/ penyetaraan ijazah/; hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.idatau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah, atau tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layer harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh; pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi, pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa, bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa; bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa; pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus resmi dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa, bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu pencarian LoA Unconditional yang telah ditetapkan oleh LPDP.
10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program doktor dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut
11. Bagi pendaftar PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
12. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
Simak Video "Video: Alasan LPDP Pangkas Penerima Beasiswa di 2025-2026"
(nkm/nkm)