Sedang berlangsung pendaftaran Beasiswa LPDP Akselerasi pada Universitas Unggulan tahun 2026. Beasiswa tersebut diperuntukkan bagi WNI yang akan menempuh studi jenjang magister dan doktor di Universitas Unggulan.
Komponen dana yang diperoleh yaitu Dana Pendidikan dan Dana Pendukung. Kali ini detikSumut hadirkan jadwal, syarat, dan cara daftar Beasiswa LPDP Akselerasi pada Universitas Unggulan melihat https://lpdp.kemenkeu.go.id/.
Jadwal LPDP Akselerasi pada Universitas Unggulan
· Pendaftaran Seleksi: 6-27 Maret 2026
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
· Seleksi Administrasi: 30 Maret-8 April 2026
· Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 April 2026
· Pengajuan Sanggah: 10-12 April 2026
· Pengumuman Hasil Sanggah: 20 April 2026
· Seleksi Substansi: 22-30 April 2026
· Penyampaian LoA Unconditional ke LPDP: 11-12 Mei 2026
· Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 20 Mei 2026
· Periode Perkuliahan Paling Cepat: Bulan Juli 2026
Syarat LPDP Akselerasi pada Universitas Unggulan
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi jenjang diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister; jenjang magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau jenjang diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
4. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh; pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP di tautan https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/; pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa; bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa; bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa; pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus resmi dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa; bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
6. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/; hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layer harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
9. Pendaftar jenjang doktor diutamakan bagi yang melampirkan surat pernyataan promotor yang menyatakan persetujuan co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau surat keterangan yang menyatakan kesesuaian bidang riset dengan kebutuhan lembaga/instansi/perusahaan dari pimpinan lembaga/instansi/ perusahaan (setara eselon II/Direktur) dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
10. Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara di antaranya Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone (LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP) atau Offline Form (unggahan), yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi.
11. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
15. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
16. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan pendaftar jenjang pendidikan doctor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
17. Pendaftar pada jenjang magister wajib melampirkan LoA sesuai ketentuan LPDP.
18. Pendaftar pada jenjang magister dan jenjang doktor yang telah melampirkan LoA tidak dipersyaratkan batas nilai minimal IPK pada jenjang studi sebelumnya dan syarat minimal kemampuan Bahasa Inggris.
19. Pendaftar pada jenjang doktor yang belum memiliki LoA wajib mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi magister, dokter spesialis, atau dokter subspesialis sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir; khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari jenjang magister yang tidak menerbitkan nilai IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal magister tersebut; dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang diterbitkan berlaku paling lambat 2 (dua) tahun terakhir terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah (20 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org), dengan ketentuan skor minimal kemampuan Bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65, atau IELTS™ 7,0; bukti pendaftaran pada maksimal 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang dapat berupa tangkapan layar pada sistem pendaftaran di perguruan tinggi tujuan dan/atau bukti korespondensi dengan akademisi di perguruan tinggi tujuan.
20. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research atau kelas khusus yang merupakan kelas kerja sama antara LPDP dan instansi lain.
21. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
22. Menulis profil diri termasuk riwayat Pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
23. Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
24. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industry strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
25. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor dengan mengacu pada contoh format kerangka proposal penelitian terlampir.
26. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
27. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
Cara Daftar LPDP Akselerasi pada Universitas Unggulan
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP lewat tautan https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Nah, itulah jadwal, syarat, dan cara daftar Beasiswa LPDP Akselerasi pada Universitas Unggulan. Semoga membantu, detikers!
(afb/afb)











































