169 dari 252 SPPG yang Diberhentikan Sementara di Sumut Kembali Beroperasi

169 dari 252 SPPG yang Diberhentikan Sementara di Sumut Kembali Beroperasi

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 12 Mar 2026 09:52 WIB
169 dari 252 SPPG yang Diberhentikan Sementara di Sumut Kembali Beroperasi
Ilustrasii MBG. (Foto: Getty Images/Ika Rakhmawati Hilal).
Medan -

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengaktifkan 169 dari 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut yang dihentikan sementara operasionalnya. Sebelumnya, SPPG itu dihentikan sementara karena belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal itu diketahui dari surat BGN bernomor: 849/D.TWS/03/2026. Surat tersebut dikeluarkan per tanggal 10 Maret 2026.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, SPPG terlampir di Provinsi Sumatera Utara telah dinyatakan layak untuk beroperasi kembali. Penilaian tersebut didasarkan pada terpenuhinya salah satu persyaratan utama, yaitu Yayasan/Mitra sedang dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara," demikian tertulis dalam surat yang dilihat, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumut Agung Kurniawan membenarkan soal surat pencabutan pemberhentian operasional sementara SPPG di Sumut. Terdapat 169 SPPG yang dicabut pemberhentiannya.

ADVERTISEMENT

"Benar itu surat dari Badan Gizi Nasional," kata Agung Kurniawan saat dihubungi.

Agung menjelaskan jika pihaknya masih menunggu 83 SPPG yang masih dijatuhkan sanksi untuk mengurus SLHS. Pihaknya juga tidak akan memberikan intensif kepada SPPG selama pemberhentian operasional sementara.

"Kalau sisanya yang belum dicabut akan kita tunggu sampai selesai SLHS nya, pokoknya jika SPPG tidak ada SLHS akan kita berhentikan. SPPG yang kita hentikan sementara juga tidak akan kita bayarkan intensifnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut diberhentikan sementara. Berikut sebaran lokasi SSPG yang berhentikan sementara.

"Beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari," kata Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumut Agung Kurniawan dalam keterangannya, Senin (9/3).

Penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. Agung menjelaskan berapa lama waktu pemenuhannya masih tentatif.

"Untuk waktunya (masih tentatif, sampai mereka memenuhi syaratnya," jelasnya.

Dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk pencabutan penghentian operasional sementara.

Daftar Lokasi SPPG yang Dihentikan Sementara

1. Asahan 18 SPPG
2. Batu Bara 5 SPPG
3. Dairi 11 SPPG
4. Deli Serdang 56 SPPG
5. Humbang Hasundutan 5 SPPG
6. Karo 8 SPPG
7. Kota Binjai 1 SPPG
8. Kota Gunungsitoli 2 SPPG
9. Kota Medan 31 SPPG
10. Kota Padangsidimpuan 1 SPPG
11. Kota Pematangsiantar 4 SPPG
12. Kota Tebing Tinggi 9 SPPG
13. Labuhanbatu 5 SPPG
14. Labuhanbatu Selatan 4 SPPG
15. Labuhanbatu Utara 3 SPPG
16. Langkat 20 SPPG
17. Mandailing Natal 6 SPPG
18. Nias 1 SPPG
19. Nias Barat 6 SPPG
20. Nias Selatan 2 SPPG
21. Nias Utara 1 SPPG
22. Padang Lawas 4 SPPG
23. Samosir 4 SPPG
24. Serdang Bedagai 14 SPPG
25. Simalungun 3 SPPG
26. Tapanuli Selatan 5 SPPG
27. Tapanuli Tengah 8 SPPG
28. Tapanuli Utara 6 SPPG
29. Toba 9 SPPG




(niz/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads