PT Bumi Siak Pusako (BSP) membagikan dividen interim melalui RUPS-LB yang digelar Selasa (10/3) kemarin. Deviden itu dibagikan ke pemegang saham sebagai bagian hasil kinerja perusahaan Tahun Buku 2025.
Pembagian dividen jadi bentuk komitmen perusahaan dalam kontribusi nyata pada pemegang saham. Sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Hadir dalam RUPS antara lain Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau, Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin dan Wakil Walikota Pekanbaru Markarius. Sementara dari Manajemen PT BSP dihadiri Komisaris PT BSP Herianto, Plt Direktur PT BSP Raihan hingga Manager terkait.
"Pembagian dividen interim ini merupakan bagian dari hasil kinerja perusahaan pada tahun 2025 dan didistribusikan kepada para pemegang saham sesuai dengan komposisi kepemilikan saham yang dimiliki," katanya, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, saham PT BSP dimiliki beberapa pemerintah daerah di Provinsi Riau. Saham mayoritas adalah Pemerintah Kabupaten Siak bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau, lalu Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Foto: RUPS-LB PT Bumi Siak Pusako (Istimewa) |
Raihan menjelaskan bahwa dividen yang dibagikan saat ini merupakan dividen interim. Artinya pembagian laba sementara sebelum laporan keuangan perusahaan diaudit secara menyeluruh.
Setelah proses audit laporan keuangan Tahun Buku 2025 selesai, hasil kinerja perusahaan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Ini untuk menetapkan pembagian laba bersih serta dividen final.
"Pembagian dividen interim ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada para pemegang saham sekaligus mencerminkan kinerja operasional perusahaan yang tetap terjaga dengan baik," katanya.
Ke depan, BSP terus berkomitmen menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan kontribusi berkelanjutan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(ras/nkm)












































