Menu Tak Sesuai Standar, Operasional SPPG di Tanjungpinang Disetop BGN

Kepulauan Riau

Menu Tak Sesuai Standar, Operasional SPPG di Tanjungpinang Disetop BGN

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 04 Mar 2026 15:31 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Tanjungpinang -

Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sebanyak 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah karena menyajikan menu yang tidak sesuai standar. Salah satu SPPG yang dihentikan operasionalnya berada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala KPPG wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar, Syariwidya, saat dikonfirmasi membenarkan penghentian sementara operasional SPPG di Tanjungpinang tersebut.

"Iya, benar. Untuk sementara operasional dihentikan karena ada temuan menu yang tidak sesuai standar serta sarana dan prasarana yang belum memenuhi ketentuan BGN," ujar Syariwidya, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syariwidya menyebutkan penutupan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala SPPG Kota Tanjung Pinang Tanjung Pinang Timur Pinang Kencana. Dalam surat itu dijelaskan, penghentian operasional didasarkan pada sejumlah temuan.

"Pertama, laporan khusus tertanggal 10 Februari 2026 terkait distribusi makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Temuan kedua yakni hasil investigasi singkat di lapangan dan laporan Koordinator Regional Provinsi Kepulauan Riau mengenai ketidaksesuaian manajemen organisasi serta pemenuhan sumber daya manusia SPPG," tambahnya.

Kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

"Penghentian ini sifatnya sementara sampai dilakukan penataan ulang manajemen organisasi dan pemenuhan sumber daya manusia agar proses produksi berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, BGN menutup 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena menyajikan menu tidak sesuai dengan standar. Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan setiap SPPG yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian dalam aspek operasional atau keamanan pangan akan langsung dievaluasi dan dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan.

"Prinsipnya bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Kalau sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi," tuturnya yang dikutip detikHealth dari Antara.

Pihak BGN mengimbau agar penerima manfaat atau orang tua penerima manfaat yang merasa MBG yang diterima tidak layak, berhak menuntut perbaikan kualitas langsung ke SPPG masing-masing.

"Atau ke BGN melalui hotline 127, WA +62-811-1000-8008," tegas BGN dalam keterangan tertulis.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komisi IX DPR Minta BGN Tegur Petugas SPPG soal "Kurang Bersyukur'"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads