Karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut terkait pesangon. Pihak TPL menyebut ada sekitar 300 karyawan yang melakukan aksi tersebut.
Aksi itu bertempat di kantor PT TPL Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), tadi.
"Benar, tadi ada sekitar 300-an karyawan yang menyampaikan aspirasinya," kata Direktur PT TPL Anwar Lawden saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mengatakan sejauh ini belum ada karyawan PT TPL yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah pada Januari 2026. Namun, sejak pencabutan itu, PT TPL menghentikan kegiatan operasional yang bergantung pada PBPH, termasuk kegiatan produksi pulp di pabrik yang memerlukan pasokan bahan baku dari area konsesi tersebut.
"Belum ada yang PHK. Namun, sebagai konsekuensi dari penghentian kegiatan operasional yang terdampak pencabutan PBPH tersebut, perseroan menyadari adanya dampak terhadap keberlangsungan karyawan. Oleh karena itu, perseroan melakukan berbagai langkah penyesuaian secara terukur dan bertanggung jawab untuk menjaga kesinambungan usaha serta memitigasi dampak yang timbul, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak," jelasnya.
Anwar Lawden menyampaikan bahwa para karyawan yang melakukan aksi itu menuntut terkait regulasi pesangon PHK. Namun, dia belum memerinci lebih lanjut terkait tuntutan itu. Anwar mengatakan pihaknya tengah membahas tuntutan dari massa aksi tersebut.
"(Tuntutan aksi) terkait paket pesangon PHK. Manajemen sudah mendengar aspirasi dan masih akan membahasnya," pungkasnya.
(fnr/dhm)











































