Komisi III DPRD Kota Medan mengkritik keterlibatan pihak ketiga di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Pemkot Medan. Kritik tersebut bermula bermula dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan PUD Pasar dinilai rendah.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis meminta, agar PUD Pasar tidak lagi menggunakan pihak ketiga untuk pengelolaan pasar tradisional di Medan. Hal ini lantaran PAD yang dihasilkan PUD Pasar hanya sebesar Rp 400 juta.
"Kalau lah cuma Rp 400 juta PAD yang dihasilkan dari pengelolaan pasar yang dikerjasamakan ke pihak ketiga lebih bagus diputuskan saja semua kontrak kerja samanya," ujar Godfried Effendi Lubis saat diwawancarai, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Godfried mencurigai adanya kebocoran PAD yang cukup besar dari sistem pengelolaan pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama ini. Menurutnya, keuntungan dari pihak ketiga untuk PAD Kota Medan sangat sedikit.
"Coba kita hitung secara kasar saja. Di Medan seperti yang bapak sebutkan ada sekitar 25.000 unit kios tempat berjualan. Dari retribusi kebersihan misal ditarik uang kebersihan saja Rp 2.000 per kios. Jika dikalikan jumlah kios setiap harinya udah Rp 50 juta. Dalam sebulan dikali 30 hari kerja sudah Rp 1,5 miliar itu sebulan," katanya.
Godfried juga menyinggung terkait uang parkir, untuk pengelolaan toilet, uang keamanan dan beberapa pengelolaan yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga.
"Ini belum kita hitung soal sewa kios ya. Enggak masuk akal cuma Rp 400 juta setahun yang disetorkan sebagai keuntungan bagi PAD Medan. Ini patut dicurigai adanya kebocoran PAD," ucapnya.
Untuk itu, ia meminta agar PUD Pasar memikirkan langkah strategis untuk meningkatkan PAD. Menurutnya, jumlah pemasukan PUD Pasar seharusnya lebih besar jika dilihat jumlah aset yang ada.
"Seharusnya bisa dimaksimalkan karena jumlah aset ini sangat besar, ada ribuan kios. Ini pasti bisa dimaksimalkan jumlah pendapatan yang bisa dihasilkan," tutupnya.
(nkm/nkm)











































