Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 tahun 2026 program SHARE (Social, Humanities, Art for People, Religious Studies, Economics) dibuka. Komponen dana diberikan yaitu dana pendidikan dan pendukung.
Pendaftar wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang ditentukan. Kali ini detikSumut bagikan syarat penerima Beasiswa LPDP Tahap 1 tahun 2026 yang dirujuk dari laman https://lpdp.kemenkeu.go.id.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026
- Pendaftaran Seleksi: 22 Januari-23 Februari 2026
- Seleksi Administrasi: 24 Februari-12 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Maret 2026
- Pengajuan Sanggah: 14-17 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Sanggah: 10 April 2026
- Seleksi Bakat Skolastik: 15-28 April 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 30 April 2026
- Seleksi Substansi: 4 Mei-12 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 22 Juni 2026
- Periode Perkuliahan Paling Cepat: Bulan Juli 2026
Syarat Penerima Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister; program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau program diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
- Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
- Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat pernyataan promotor yang menyatakan persetujuan co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri, khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri dan/atau surat keterangan yang menyatakan kesesuaian bidang riset dengan kebutuhan lembaga/instansi/perusahaan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri.
- Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/; hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/; tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit (tangkapan layer harus menampilkan identitas pendaftar).
Simak Video "Video: Alasan LPDP Pangkas Penerima Beasiswa di 2025-2026"
(mjy/mjy)