Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan idealnya disesuaikan setiap lima tahun sekali. Penyesuaian itu dinilai wajar mengingat adanya inflasi serta perluasan cakupan layanan kesehatan.
"BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun," kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, dilansir detikHealth, Senin (23/2/2026).
"Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dua faktor tersebut menjadi alasan penting agar iuran dinaikkan, sehingga peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memperoleh layanan serta fasilitas kesehatan yang semakin lengkap.
"Dan perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis ini mesti kami jaga agar jangan sampai kemudian teknisnya jangan sampai rusak," kata Menkes.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sejak 2014 hingga 2025 BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit, di mana pendapatan iuran lebih kecil dibanding beban pembiayaan JKN. Berikut rinciannya:
1. Tahun 2014
Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun
Beban JKN: Rp 42,7 triliun
2. Tahun 2015
Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun
Beban JKN: Rp 57,1 triliun
3. Tahun 2016
Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun
Beban JKN: Rp 67,3 triliun
4. Tahun 2017
Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun
Beban JKN: Rp 84,4 triliun
5. Tahun 2018
Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun
Beban JKN: Rp 94,3 triliun
6. Tahun 2019
Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun
Beban JKN: Rp 108,5 triliun
7. Tahun 2020
Pendapatan Iuran: Rp 139,9 triliun
Beban JKN: Rp 95,5 triliun
8. Tahun 2021
Pendapatan Iuran: Rp 143,3 triliun
Beban JKN: Rp 90,3 triliun
9. Tahun 2022
Pendapatan Iuran: Rp 144 triliun
Beban JKN: Rp 113,5 triliun
10. Tahun 2023
Pendapatan Iuran: Rp 151,7 triliun
Beban JKN: Rp 158,9 triliun
11. Tahun 2024
Pendapatan Iuran: Rp 165,3 triliun
Beban JKN: Rp 175,1 triliun
12. Tahun 2025
Pendapatan Iuran: Rp 176,3 triliun
Beban JKN: Rp 190,3 triliun
Menutup pernyataannya, Menkes kembali menegaskan perlunya penyesuaian iuran karena kondisi keuangan yang terus tertekan.
"Karena BPJS itu sudah negatif, harusnya nggak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai. Saya ingin sampaikan bahwa yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya," tutupnya.
(nkm/nkm)











































