Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya di Sini

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya di Sini

Aisyah Lutfi - detikSumut
Sabtu, 21 Feb 2026 14:01 WIB
Hukum mengupil saat puasa. Apakah batal?
Foto: Ilustrasi mengupil. (Gemini AI)
Medan -

Saat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu aturan dasarnya adalah larangan memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh (seperti mulut, hidung, dan telinga).

Aturan ini tak jarang menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait aktivitas kebersihan sehari-hari. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, apakah ngupil membatalkan puasa? Untuk menghilangkan keraguan, mari simak penjelasan lengkap mengenai hukum mengupil saat puasa serta perkara-perkara lain yang berkaitan dengan batal atau makruhnya puasa.

Hukum Ngupil Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Ngupil adalah tindakan membersihkan kotoran di hidung menggunakan jari tangan. Lantas, apakah aktivitas ini membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak, selama dilakukan sewajarnya pada area rongga luar hidung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penjelasan Prof. Quraish Shihab, dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, beliau menegaskan bahwa mengupil dan mengorek telinga tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa karena tindakan tersebut tidak membuat benda/kotoran tertelan dan masuk ke pencernaan.

Kapan Ngupil Bisa Membatalkan Puasa?

Meski pada dasarnya diperbolehkan, ngupil bisa berisiko membatalkan puasa jika dilakukan secara berlebihan dan terlalu dalam.

ADVERTISEMENT

Melansir laman NU Cirebon dijelaskan bahwa aktivitas mengupil bisa membuat puasa batal jika jarinya masuk terlalu dalam melebihi area Khaisyum. Sebaliknya, jika hanya membersihkan bagian luar hidung dan tidak sampai ke Khaisyum, hukum puasanya tidak batal.

Hal tersebut sejalan dengan keterangan Imam Zainuddin Al-Malibary di dalam kitab Fathul Muin:

وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ.

Artinya: "Puasa seseorang tidak dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke batang hidungnya, selama benda itu belum melampaui ujung khaisyum (pangkal hidung)."

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib, puasa menjadi batal jika ada suatu benda ('ain) yang masuk ke dalam salah satu lubang tubuh dan mencapai organ bagian dalam, yang biasa disebut dengan istilah jauf.

Rongga hidung memiliki batas awal (jauf). Pada bagian hidung, batas awalnya disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang yang sejajar dengan mata).

  • Jika jari melewati batas tersebut: Hukum puasanya menjadi batal.
  • Jika jangkauannya hanya di rongga luar: Hukum puasanya tetap sah.

Oleh karena itu, berhati-hatilah saat membersihkan hidung agar jari tidak masuk terlalu dalam hingga melewati batas pangkal hidung bagian dalam.

Perkara Lain yang Tidak Membatalkan Puasa

Banyak orang yang keliru menganggap beberapa hal di bawah ini dapat membatalkan puasa. Mengutip buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, berikut perkara yang tidak membatalkan puasa:

Berbekam (Hijamah)

Mengeluarkan darah kotor untuk pengobatan tidak membatalkan puasa. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan puasa (HR. Bukhari dan Ahmad).

Kumur dan Istinsyak

Memasukkan air ke mulut (kumur) dan hidung (istinsyak) lalu membuangnya kembali diperbolehkan, asal tidak menelan air tersebut.

Mandi dan Berenang

Mandi, berenang, atau memakai pakaian basah untuk mendinginkan suhu tubuh tidak membatalkan puasa.

Keluar Mani Karena Mimpi (Mimpi Basah)

Jika seseorang tidur saat puasa lalu bermimpi basah hingga keluar mani dengan sendirinya, puasanya tetap sah. Namun, jika maninya keluar karena disengaja (masturbasi/imajinasi yang dibangkitkan sengaja), maka puasanya batal.

Bersiwak atau Menggosok Gigi

Membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun, menurut Imam Syafi'i, hukum bersiwak menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Dzuhur (zawal) hingga sore hari.

Hal-hal yang Makruh Dikerjakan Saat Puasa

Selain perkara yang membatalkan, ada pula hal-hal yang hukumnya makruh (sebaiknya ditinggalkan karena mengurangi pahala puasa). Berdasarkan buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya serta Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan, berikut hal-hal yang makruh saat berpuasa:

  • Mencicipi makanan tanpa alasan/tujuan yang jelas, atau mengunyah makanan tanpa menelannya ('Alqu).
  • Menyelam ke dalam air atau berlebihan saat berkumur dan istinsyak (dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan).
  • Meninggalkan makan sahur, sahur terlalu cepat (misal jam 12 malam), serta menunda-nunda waktu berbuka puasa padahal sudah mampu menyegerakannya.
  • Menggosok gigi/bersiwak setelah masuk waktu Dzuhur (meski menurut Imam Nawawi tidak dimakruhkan, namun Imam Rofi'i menghukuminya makruh).
  • Berciuman atau bersenda gurau secara berlebihan dengan pasangan suami/istri karena dikhawatirkan memicu syahwat.
  • Makan secara berlebihan (balas dendam) saat waktu berbuka tiba.
  • Melaksanakan salat Tarawih dengan tergesa-gesa tanpa tuma'ninah (ketenangan).
  • Melakukan aktivitas yang melemahkan dan membahayakan fisik orang berpuasa, seperti olahraga terlalu berat, bekerja berlebihan, atau berbekam.

Nah, dari uraian di atas dketahui bahwa aktivitas ngupil tidak membatalkan puasa selama dilakukan di rongga hidung bagian luar. Hindari mengorek hidung terlalu dalam agar puasa tetap terjaga keabsahannya. Selamat menjalankan ibadah puasa, detikers!




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads