Sakit Kronis hingga Tak Sanggup Puasa Ramadan? Ini Cara Menggantinya

Sakit Kronis hingga Tak Sanggup Puasa Ramadan? Ini Cara Menggantinya

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 06:31 WIB
In the Hospital Sick Male Patient Sleeps on the Bed. Heart Rate Monitor Equipment is on His Finger.
Foto: Getty Images/gorodenkoff
Medan -

Dalam syariat Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban. Namun Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki hambatan fisik yang berat, seperti penyakit kronis yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa atau sulit diharapkan kesembuhannya.

Melansir situs resmi Muhammadiyah, bagi individu yang menderita sakit menahun atau kondisi fisik yang sangat lemah sehingga tidak sanggup berpuasa, kewajiban tersebut dapat digantikan dengan membayar fidyah. Hal ini berlandaskan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

ΩˆΩŽΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ†ΩŽ ΩŠΩΨ·ΩΩŠΩ‚ΩΩˆΩ†ΩŽΩ‡Ω ΩΩΨ―Ω’ΩŠΩŽΨ©ΩŒ Ψ·ΩŽΨΉΩŽΨ§Ω…Ω Ω…ΩΨ³Ω’ΩƒΩΩŠΩ†Ω

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini menegaskan bahwa fidyah adalah solusi syar'i bagi mereka yang secara medis atau fisik tidak lagi mampu menunaikan ibadah puasa, baik di waktu Ramadan maupun menggantinya di hari lain (qadha).

ADVERTISEMENT

Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?

Menurut tinjauan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Waktu pembayarannya dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Dibayarkan setiap hari pada hari yang bersangkutan ketika ia tidak berpuasa.

2. Dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus di akhir bulan Ramadan.

Penting untuk diingat bahwa fidyah tidak diperbolehkan dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadan (mendahului waktu kewajiban).

Wujud dan Takaran Fidyah

Fidyah secara harfiah berarti memberi makan orang miskin. Fidyah dapat diberikan dalam beberapa bentuk:

1. Makanan Siap Saji: Memberikan makanan lengkap (nasi beserta lauk-pauk) kepada orang miskin sebanyak satu porsi untuk setiap hari yang ditinggalkan.
2. Bahan Pangan (Beras): Berupa pemberian beras seberat satu mud (sekitar 0,6 kg atau 6 ons) hingga 1,5 kg per hari.
3. Uang Tunai: Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga satu porsi makanan yang layak di daerah tersebut.

Prinsip Kemudahan dalam Islam

Keringanan ini merupakan wujud nyata bahwa agama Islam tidak memberatkan hamba-Nya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω بِكُمُ Ψ§Ω„Ω’ΩŠΩΨ³Ω’Ψ±ΩŽ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ يُرِيدُ بِكُمُ Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩΨ³Ω’Ψ±ΩŽ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185).

Serta dalam QS. Al-Hajj ayat 78:

ΩˆΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ¬ΩŽΨΉΩŽΩ„ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ فِي Ψ§Ω„Ψ―Ω‘ΩΩŠΩ†Ω مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj: 78).

Bagi penderita penyakit kronis, kewajiban puasa gugur dan tidak perlu di-qadha di kemudian hari jika kondisi kesehatan memang tidak memungkinkan. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi ibadah, yang sekaligus berfungsi sebagai amal sosial untuk membantu meringankan beban orang miskin.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads