Pemprov Sumut menyesuaikan jam kerja untuk ASN yang bekerja selama 5 dan 6 hari seminggu selama bulan Ramadan. Jam kerja dipangkas selama 5 jam per minggu selama bulan Ramadan.
"Total jam kerja selama bulan Ramadan baik yang 5 dan 6 hari itu sebanyak 32,5 jam dari normal 37,5 jam per minggu," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis, Rabu (18/2/2026).
Bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja selama 5 hari bakal pulang pukul 15.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat pulang pukul 15.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja yaitu Senin-Jumat, untuk Senin-Kamis itu jam kerjanya pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB dan untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.30 WIB," ujarnya.
Sementara untuk OPD yang bekerja 6 hari seminggu bakal pulang pukul 14.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat pulang pukul 14.30 WIB.
"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu, untuk hari Senin-Kamis dan Sabtu itu pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB dan hari Jumat mulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.30 WIB," ucapnya.
Sutan menjelaskan tidak ada penerapan work from home (WFH) selama bulan Ramadan. Nantinya mendekati libur hari raya Idul Fitri bakal diterapkan work from anywhere (WFA).
"Tidak ada WFH, tapi yang diatur oleh pemerintah itu work from anywhere nanti mendekati cuti bersama dan libur lebaran," sebutnya.
ASN diminta untuk memberlakukan jam kerja sesuai dengan yang diatur selama bulan Ramadan. Bagi OPD yang melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit, diminta untuk membuat jam kerja khusus tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
"Harapan kita dengan seluruh ASN dapat menghormatinya, tapi tentu perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib menjamin kesinambungan layanan, peraturan jam kerja dilakukan khusus oleh kepala perangkat daerah dengan memperhatikan rotasi dan kompensasi sesuai peraturan," tuturnya.
(niz/mjy)











































