Pemprov Sumut bakal menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online (Judol). Data yang diminta merupakan per tahun 2025.
"Kita akan menyurati lagi PPATK untuk data tahun 2025 ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis, Selasa (10/2/2026).
Sutan menjelaskan data itu nantinya bakal melihat hasil evaluasi dari tahun 2024. Pihaknya bakal memberikan sanksi lebih tegas jika masih ada yang terlibat Judol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kita lihat bagaimana hasil monitoring dan evaluasi yang kita lakukan dari data tahun 2024 ke 2025 ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak seribuan ASN di Pemprov Sumut terlibat judi online (Judol) berdasarkan data tahun 2024. Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut memberikan sanksi berupa teguran.
"1.073 (orang) itu data yang diberikan oleh PPATK kepada kita, tapi itu terdiri dari PNS, PHL, dan tenaga honorer yang digaji dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, itu data tahun 2024," kata Kepala Bapeg Sumut Sutan Tolang Lubis saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).
Pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran. Sutan menilai hukuman itu dalam rangka pembinaan.
"Untuk saat ini kita kan dalam rangka pembinaan, ini kita berikan hukuman disiplin ringan dalam bentuk teguran," ujarnya.
(niz/mjy)











































