Sebuah pemandangan tidak biasa terlihat dalam resepsi pernikahan yang berlangsung di Ballroom Hotel Luminor Purwokerto, Banyumas. Jika biasanya pernikahan identik dengan dekorasi adat yang elegan, pasangan ini justru memilih konsep "sidang terbuka" untuk momen sakral mereka.
Di area utama, tertata rapi meja hakim lengkap dengan palu sidang dan papan nama "Hakim Ketua" di atas latar hijau. Sejak pagi hari pukul 08.00 WIB, seluruh rangkaian prosesi pernikahan dirancang sedemikian rupa hingga menyerupai jalannya persidangan di pengadilan.
Pilihan konsep ini bukan tanpa alasan. Mempelai wanita merupakan putri dari Djoko Susanto, seorang advokat ternama di Banyumas. Pasangan pengantin, Oryz Amaldha dan Farashdhizkha Citra Luthfiani, sepakat menggunakan tema ini sebagai simbolisasi yang disaksikan oleh keluarga dan tamu undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur acara pun dibuat mirip dengan persidangan: kedua mempelai masuk ke ruangan layaknya pihak yang berperkara, diikuti dengan pembacaan "putusan", hingga puncaknya adalah ijab kabul yang dipandu langsung oleh Djoko Susanto sebagai wali nikah.
Walaupun dikemas dalam balutan formalitas hukum, Djoko Susanto memastikan bahwa aspek religius dan kesakralan pernikahan tetap menjadi prioritas utama.
"Kita ingin menghadirkan sesuatu yang berbeda, tapi tidak menghilangkan kesakralan pernikahan. Konsep sidang terbuka ini kami maknai sebagai simbol bahwa pernikahan adalah keputusan besar yang disepakati bersama dan disaksikan banyak pihak," ujar Djoko kepada wartawan usai acara, Sabtu (14/2/2026).
Djoko menambahkan bahwa ide ini merupakan representasi dari latar belakang profesi keluarga mereka. Ia berharap pesan moral dari konsep ini dapat tersampaikan kepada khalayak.
"Justru pesan yang ingin kami sampaikan, bahwa keputusan menikah itu harus dipertimbangkan matang-matang, seperti sebuah putusan penting dalam kehidupan," lanjutnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJateng, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)











































