DPRD Minta Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Judol Dipecat dari ASN

DPRD Minta Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Judol Dipecat dari ASN

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Rabu, 11 Feb 2026 17:40 WIB
Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang dicopot karena gunakan KKPD untuk judol (Foto: Instagram Kecamatan Medan Maimun)
Foto: Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang dicopot karena gunakan KKPD untuk judol (Instagram Kecamatan Medan Maimun)
Medan -

DPRD Medan meminta eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang terlibat kasus judi online (judol) dipecat dari ASN. Sebelumnya, Almuqarrom diketahui menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk main judol sebesar Rp 1,2 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar Wali Kota Medan Rico Waas memberikan sanksi yang lebih tegas kepada Almuqarrom berupa pemecatan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami merekomendasi wali kota untuk memberikan sanksi yang lebih tegas berupa pemecatan yang bersangkutan dari ASN. Bukan hanya pencopotan dari jabatannya sebagai camat," ujar Reza Pahlevi saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza menilai, pemberian sanksi pencopotan jabatan tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Politisi Partai Golkar ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Ini menunjukkan harus ada evaluasi internal di Pemkot Medan. Harusnya diberi sanksi yang tegas, tidak ada perlakuan khusus untuk kasus pelanggaran etika seperti ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Reza mengatakan, terkait hal ini, Komisi I DPRD Medan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot Medan pada Senin (9/2/2026) lalu. Pihaknya juga memanggil pihak bank yang merupakan penyedia kartu kredit. Namun pihak bank tidak hadir.

"Kami juga menyayangkan pihak bank tidak bisa hadir pada RDP kemarin. Padahal seharusnya mereka memiliki keterangan lebih terkait kasus ini," ungkapnya.

Ke depan, kata Reza, pihaknya akan menggelar RDP yang kedua kalinya untuk membahas kasus penyalahgunaan jabatan oleh eks Camat Medan Maimun dengan mengundang pihak bank.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Waas menyebut pihaknya akan mempelajari teknis pemeriksaan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang terlibat judi online (judol). Hal ini berkaitan dengan kasus yang menjerat eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk main judol.

"Kalau untuk pemeriksaan secara langsung teknisnya mungkin kita harus mempelajari dulu bagaimana teknisnya," ujar Rico saat diwawancarai di Medan, Senin (9/2/2026).

Rico mengatakan, selain pemeriksaan langsung kepada ASN, pihaknya juga mengakomodir laporan dari masyarakat terkait tingkah laku ASN yang melanggar etika. Ia menyebut, laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti.

"Tapi dari laporan masyarakat sendiri ataupun laporan dari internal kita sendiri. Ini juga merupakan bagian dari pemeriksaan. Masyarakat yang memberikan informasi langsung kami periksa, akan kami cek. Misalnya ada yang kasih laporan sama saya, pak, ASN bapak ada yang begini-begini, oh boleh, nanti kami cek. Kita terbuka saja, apabila memang ada, terbukti yasudah kita tertibkan," tambahnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengaku, kasus Almuqarrom yang menggunakan uang Rp 1,2 miliar dari KKPD untuk main judol menjadi bahan evaluasi internal Pemkot Medan.

"Ini menjadi bagian dari audit internal, jangan nanti dari ASN kita sendiri malah melakukan hal-hal yang sifatnya merugikan, pekerjaan-pekerjaan yang tidak baik apalagi judol. Kalau misalnya ada tertangkap ya memang harus kita tertibkan," ungkapnya.

Menurutnya, kasus eks Camat Medan Maimun saat ini masih dalam masa pemantauan. Rico menyebut, terkait pengembalian uang, menjadi urusan pihak bank.

"Sedang dalam pantauan, tapi itu nanti kita kembalikan kepada pihak perbankan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pakai KKPD Rp 1,2 M untuk Judol, Camat Medan Maimun Dicopot"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads