Diperiksa Kejagung, Kajari Deli Serdang-Palas Resmi Dicopot

Diperiksa Kejagung, Kajari Deli Serdang-Palas Resmi Dicopot

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 11 Feb 2026 16:37 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara dicopot dari jabatannya, yakni Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kajari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga. Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pergantian jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026, tertanggal 11 FEBRUARI 2026, Tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi membenarkan pencopotan Revanda Sitepu sebagai Kajari Deli Serdang dan Soemarlin Halomoan Ritonga dari Kajari Palas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, sudah ditunjuk Kajari defenitif untuk Deliserdang dan Padang Lawas, pada hari ini," kata Rizaldi kepada detikSumut Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

Rizaldi juga mengatakan hingga kini Revanda Sitepu dan Soemarlin Halomoan Ritonga masih menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta.

"Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deli Serdang dan Palas, diperiksa oleh Kejagung," tambahnya.

Sementara itu jabatan Kajari Deli Serdang kini diemban oleh Satpa Putra, yang sebelumnya merupakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu Hasbi Kurniawan diamanahkan sebagai Kajari Padang Lawas, yang sebelumnya menjabat koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sebelumnya, Kajari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga serta Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu dan satu Staf TU Intel diperiksa oleh Kejagung. Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap kepala desa.

Lalu Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu bersama anggotanya Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) juga dipanggil dan dibawa ke Kejagung. Keduanya disebut-sebut melakukan pelanggaran sehingga dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Jakarta.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads