Densus 88 Anti Teror Mabes Polri (Densus AT Polri) melakukan reintegrasi sosial terhadap seorang eks Narapidana Terorisme (Napiter) perempuan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Wanita bernama Riska Ayulita (32 tahun) itu dikembalikan kepada keluarga setelah menjalani proses hukum dan berikrar kembali ke NKRI.
Proses pengembalian kepada lingkungan sekitar atau reintegrasi sosial itu dilakukan di Mapolres Tanah Datar, Selasa (10/2/2026) sore. Kegiatan dihadiri langsung Kasatgaswil Sumbar Densus 88 AT Polri, Kombes Jim Brilliant Birnes dan Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi bersama keluarga eks napiter serta unsur stakeholder terkait.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, penanganan terorisme tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup pembinaan, pendampingan, deradikalisasi, dan pencegahan. Proses deradikalisasi terhadap saudari Riska ini telah dimulai sejak yang bersangkutan berada di rumah tahanan hingga masa pembebasan," jelas Kasatgaswil Jim Brilliant kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Riska telah menjalani proses hukum, hingga kemudian menyadari kekeliruannya dan menyatakan kembali untuk berikrar kepada NKRI. Selanjutnya, Riska akan mendapatkan pendampingan berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat lainnya.
"Selanjutnya akan dilakukan pendampingan berkelanjutan bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya," katanya.
Sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, dilakukan serah terima kepada pihak keluarga dan lingkungan sosial bersama stakeholder guna memastikan eks napiter dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara normal dan produktif.
"Pendekatan ini diharapkan mampu menghilangkan stigma serta memperkuat penerimaan sosial," jelasnya.
Jim menyampaikan harapannya agar eks napiter pasca bebas dapat berkontribusi positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan juga diharapkan dapat berbagi pengalaman sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana terorisme, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Riska sendiri ditangkap Densus 88 AT Polri pada 2023 silam. Ia tergabung dalam kelompok Ansharut Daullah dengan menjadi salah satu admin grup pembuat konten yang berbaiat ke organisasi teror ISIS.
Tahun 2025, saat masih menjalani hukuman di penjara, Riska berikrar kembali ke NKRI setelah menyadari kekeliruannya.
Perempuan yang akrab disapa Yulita itu mengaku dirinya terjebak terorisme itu ketika mencari dakwah tentang Islam di media sosial beberapa tahun silam.
"Saat itu saya menemukan sebuah dakwah yang tidak biasa saya dengar tentang perjuangan dan juga jihad yang membuat saya yakin kalau itu adalah jalan yang benar," katanya.
Setelah mengikuti berbagai kegiatan di media sosial tersebut, seterusnya Yulita diminta untuk membuat poster dan banner tentang perjuangan yang salah itu.
"Karena saya memang suka desain grafis, makanya permintaan itu saya penuhi dan seiring berjalannya waktu saya dipercaya sebagai admin di berbagai media sosial seperti Telegram, Twitter dan lainnya," katanya.
Yulita mengaku, tidak pernah bertemu dengan orang-orang yang tergabung dalam gerakan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang dinyatakan bertentangan dengan NKRI tersebut.
"Saya hanya berhubungan melalui media sosial saja dan tidak pernah juga mengikuti pertemuan-pertemuannya. Mungkin yang lain ada, tapi saya tidak pernah," katanya lagi.**
(dhm/dhm)











































