Menhaj Tekankan PHD Maksimal Pejabat Eselon IV, Tahun Lalu Ada Kepala Daerah

Menhaj Tekankan PHD Maksimal Pejabat Eselon IV, Tahun Lalu Ada Kepala Daerah

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 30 Jan 2026 22:32 WIB
Menhaj Tekankan PHD Maksimal Pejabat Eselon IV, Tahun Lalu Ada Kepala Daerah
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat di Medan. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menekankan jika petugas haji daerah (PHD) tahun 2026 ini maksimal pejabat eselon IV. Gus Irfan mengungkapkan jika tahun lalu masih ada kepala daerah jadi PHD.

Hal itu disampaikan Gus Irfan saat menghadiri acara Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Pembukaan Diklat Terintegrasi PPIH Kloter, PHD, dan Pembimbing KBIHU di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1/2026) malam. Awalnya Gus Irfan mengatakan jika PHD di Sumut di-cover oleh Pemprov Sumut.

"Tadi saya tanya kepada Pak Kakanwil tadi petugas haji daerah semuanya penuh di-cover oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terima kasih Pak Gubernur, tentu karena di-cover oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kami juga berharap bapak/ibu sekalian benar-benar melayani jamaah," kata Mochamad Irfan Yusuf saat sambutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memastikan itu, salah satu persyaratan pendaftaran PHD adalah maksimal pejabat eselon IV. Hal itu guna PHD benar-benar memberikan pelayanan bagi jemaah haji.

ADVERTISEMENT

"Salah satu syarat adalah petugas haji daerah itu paling tinggi pangkatnya adalah eselon IV, tidak ada eselon III, tidak ada eselon II, apalagi eselon I. Karena kita ingin mereka benar-benar memberikan pelayanan bagi jamaah haji," ujarnya.

Gus Irfan menjelaskan jika saat pelaksanaan haji tahun lalu, masih ada kepala daerah menjadi PHD. Sehingga di tahun ini diharapkan hal serupa tidak terjadi lagi.

"Tahun kemarin, masih ada bupati yang menjadi petugas haji, masih ada wali kota yang menjadi petugas haji, bahkan ada gubernur yang menjadi petugas haji. Di tahun ini kami berharap tidak ada lagi pejabat-pejabat yang menjadi petugas haji daerah untuk bisa kami memastikan bahwa mereka adalah benar-benar melayani," ucapnya.

Usai acara, Gus Irfan menyebutkan para petugas haji bakal mengikuti diklat selama 30 hari ke depan. Seleksi batas pejabat juga sudah dimulai sejak pendaftaran.

"Dari pendaftaran sudah kita seleksi, kalau ada pejabat eselon di atas IV pasti kita coret. Kemudian kita laksanakan seleksi dan hari ini ada diklat untuk mereka selama 20 hari di tambah 10 hari jadi satu bulan. Dengan demikian kita berharap mereka benar-benar total melayani jamaah haji nantinya," sebutnya.

Gus Irfan mengungkapkan sejumlah alasan pejabat atau kepala daerah tidak bisa menjadi PHD. Mulai dari masa tugas hingga tugas PHD yang dinilai cukup berat.

"Nggak mungkin dia bertugas selama 2 bulan, yang kedua tentu tugasnya sangat berat dan kita tahulah untuk pejabat tentu agak sulit untuk bisa melaksanakan tugas-tugas yang berat, jadi kita pastikan hanya eselon IV yang ikut petugas di daerah," tuturnya.




(niz/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads