Kepulauan Riau

Lelang Kapal MT Arman 114 di Batam Kembali Batal, Ini Penyebabnya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 23 Jan 2026 12:03 WIB
Foto: Kapal Supertanker MT Arman 114. (Dok. Kejagung)
Batam -

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan pelelangan kapal supertanker MT Arman 114 dengan muatan 1,2 barel minyak mentah ringan. Namun, saat proses penjelasan sebelum lelang (aanwijzing), tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan perizinan di bidang minyak dan gas bumi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan badan usaha yang ingin terlibat dalam pengelolaan maupun transaksi minyak bumi wajib memiliki dua izin utama, yakni izin pengelolaan minyak bumi dan izin usaha niaga minyak bumi.

"Kedua izin itu bersifat wajib. Tanpa izin tersebut, perusahaan tidak dapat mengikuti proses lelang," kata Priandi, Kamis (22/1/2026).

Proses aanwijzing yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (22/1/2026) tercatat dihadiri tiga perusahaan, yakni PT Patra Andalas Sukses, PT Patra Andalas Sukses, dan PT Adi Cipta Energi. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, seluruh peserta dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

"Karena syarat utama tidak terpenuhi, proses ini tidak memiliki kelanjutan," ujarnya.

Saat disinggung mengenai rencana lelang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/1/2026) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Priandi menegaskan rencana tersebut batal dengan sendirinya karena tidak terpenuhinya persyaratan administrasi.

"Untuk rencana lelang mendatang batal. Selanjutnya menunggu petunjuk Kejagung," tegasnya.

Kegiatan aanwijzing tersebut merupakan bagian dari persiapan lelang kedua eksekusi barang rampasan negara berupa satu unit kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil. Aset tersebut dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Aanwijzing dipimpin oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Sofyan Selle, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Samandohar Munthe.



Simak Video "Video Vonis Terdakwa 1,9 Ton Sabu: 15 Tahun Bui hingga Seumur Hidup"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork