Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut. Fraksi PDIP DPRD Sumut meminta agar hak pegawai 15 perusahaan dipenuhi setelah pencabutan izin tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba mengatakan mendukung penuh pencabutan jika sudah dilakukan kajian secara komprehensif. Ia meminta agar informasi soal pencabutan itu disampaikan secara terbuka.
"Kita sepakat ketika kajian sudah dilakukan secara komprehensif. Apa yang menjadi pelanggaran, apa efeknya, kemudian tahapan tindakan yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keterbukaan informasi ini juga harus jelas, jika sudah dilakukan kajian secara komprehensif kita dukung demi menyelamatkan alam Sumatera Utara," kata Mangapul Purba kepada detikSumut, Kamis (22/1/2026).
Mangapul menilai pemerintah harus memikirkan banyak aspek dalam pencabutan ini. Seperti iklim investasi di Sumut.
"Banyak aspek yang harus pemerintah pikirkan, pertama yang mengeluarkan izin adalah pemerintah sesudah melalui kajian teknis, maka ketika ada kejadian tiba-tiba dicabut tentu harus dipikirkan juga keberlangsungan investor," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan nasib puluhan ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan pasca pencabutan izin. Hak-hak mereka sesuai undang-undang ketenagakerjaan harus dapat terpenuhi.
"Kita juga harus memikirkan nasib dari karyawan yang ada di perusahaan, tiba-tiba dicabut (izinnya) puluhan ribu karyawan kan harus kita pikirkan secara komprehensif karena mereka juga rakyat, berikan tenggang waktu agar karyawan bisa memperoleh haknya sesuai undang-undang ketenagakerjaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Simak Video "Video: Pos Polisi di Dekat Lapangan Merdeka Medan Dibakar Massa"
(niz/mjy)