Status Warga Negara Indonesia (WNI) mantan personel Brimob Polda Aceh Muhammad Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia otomatis hilang. Dengan begitu, paspor Indonesia yang dipegang Rio akan dicabut.
"Kalau itu ada orang siapapun mau anggota Brimob mau warga negara orang biasa kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang. Sudah, clear ya? Otomatis," kata Menteri Hukum Supratman ditemui di sela kunjungan peninjauan Posbankum Kalurahan Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo, Senin (19/1/2026) dikutip detikJogja.
Supratman memastikan bahwa akses Rio untuk kembali ke Indonesia akan tertutup seiring dengan hilangnya status kewarganegaraan.
"Gimana kalau sudah warga negaranya hilang, paspornya nanti oleh Kementerian Imipas dicabut? Mau berkunjung (ke Indonesia) bagaimana lagi?" kata Supratman.
Bagi mereka yang telah kehilangan status WNI namun ingin kembali, Supratman menyebut tidak ada jalur khusus. Mereka harus melalui proses layaknya warga negara asing (WNA).
"Dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi kayak orang asing mau jadi warga negara Indonesia, dia harus mengajukan dari awal," imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah mengakui adanya kendala dalam mendeteksi warga yang bergabung dengan tentara asing. Hal ini dikarenakan mereka kerap berangkat secara sembunyi-sembunyi dengan dalih perjalanan wisata.
"Rata-rata mereka berangkat itu sembunyi-sembunyi, tidak melapor di kedutaan. Alasannya, kan orang tidak dilarang untuk pergi wisata. Sampai di sana mereka sudah ada kontak sendiri, jadi sulit untuk terlacak," pungkas Supratman.
Simak Video "Video Yusril soal WNI Jadi Tentara Asing: Kewarganegaraan Tak Hilang Otomatis"
(astj/astj)