Eks Polisi Tabrak Nenek hingga Tewas Dituntut 2 Tahun Bui, Hakim Vonis 1 Bulan

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 09 Jan 2026 15:19 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Deli Serdang -

Seorang nenek pejalan kaki bernama Pedah Br Bukit (61) tewas usai ditabrak mobil pensiunan polisi berpangkat AKBP, Bulmar Pasaribu (62) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Bulmar dituntut 2 tahun penjara dan kemudian divonis hakim hanya 1 bulan penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (9/1/2026).

Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang sangat berbeda jauh dengan tuntutan jaksa. Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan denda sejumlah Rp 3.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," isi putusan hakim.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Atas putusan ini, jaksa mengajukan banding.

Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Jamin Ginting KM 15 Desa Baru Kecamatan Pancur Batu 22 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa tengah mengemudikan mobil Fortuner yang melaju dari arah Medan menuju ke Berastagi.

Setibanya di lokasi kejadian, terdakwa melihat kendaraan yang sedang berhenti di tepi jalan. Lalu, terdakwa pun mendahului kendaraan yang berhenti tersebut.

Nahasnya, pada saat itu tiba-tiba dari depan kendaraan tersebut muncul korban yang sedang berjalan kaki dan hendak menyeberang. Akibatnya, korban tertabrak kendaraan terdakwa dan terlempar sejauh 2 meter.

Terdakwa pun langsung menghentikan mobilnya dan mengangkat korban dengan dibantu sejumlah warga ke dalam mobil terdakwa. Lalu, korban dibawa ke RS Pancur Batu.

Namun, pihak rumah sakit meminta korban untuk dirujuk ke RSUPH Adam Malik. Korban pun dibawa menggunakan ambulans. Nahas, sekira pukul 01.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian aspal, lurus, cuaca gelap pada malam hari, arus lalu lintas dari kedua arah sepi dan lancar. Pada saat terjadinya kecelakaan, kecepatan Mobil Toyota Fortuner yang Terdakwa kemudikan sekira 30 km/jam pada saat mengenai korban Pedah Br Bukit," isi dakwaan jaksa.



Simak Video "Bermain ATV dan Menikmati Keindahan Kampung Ladang di Deli Serdang"


(fnr/mjy)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork