Daftar UMK Tahun 2026 33 Kabupaten/Kota di Sumut, Segini Besarannya

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 26 Des 2025 09:30 WIB
Foto: iStock
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Sumut. Berikut daftar lengkap UMK di 33 kabupaten/kota untuk tahun 2026.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat keputusan Gubsu nomor: 188.44/908/KPTS/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2025. Surat keputusan itu ditandatangani Bobby Nasution pada Rabu (24/12).

"Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari Rabu kemarin, sudah sesuai semua," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar, Jumat (26/12/2025).

Dalam surat keputusan itu, terdapat penetapan UMK di 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Sedangkan 11 kabupaten/kota tidak memiliki dewan pengupahan sehingga mereka mengikuti UMP Sumut.

UMP Sumut 2026 sendiri berjumlah Rp 3.228.971. Mengalami kenaikan 7,9 persen dari UMP tahun 2025, yakni Rp 2.992.559.



Simak Video "Menyaksikan Keseruan di Pinggir Pantai yang Memikat, Nias"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork