Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Sumut. Berikut daftar lengkap UMK di 33 kabupaten/kota untuk tahun 2026.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat keputusan Gubsu nomor: 188.44/908/KPTS/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2025. Surat keputusan itu ditandatangani Bobby Nasution pada Rabu (24/12).
"Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari Rabu kemarin, sudah sesuai semua," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar, Jumat (26/12/2025).
Dalam surat keputusan itu, terdapat penetapan UMK di 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Sedangkan 11 kabupaten/kota tidak memiliki dewan pengupahan sehingga mereka mengikuti UMP Sumut.
UMP Sumut 2026 sendiri berjumlah Rp 3.228.971. Mengalami kenaikan 7,9 persen dari UMP tahun 2025, yakni Rp 2.992.559.