Upah Minimum Kota (UMK) Medan dibahas oleh Dewan Pengupahan hari ini. Pembahasan ini dilakukan usai Disnaker Medan menerima surat keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026.
"UMP sudah ditetapkan, hari ini Dewan Pengupahan melakukan pembahasan upah minimum Kota Medan," ujar Kepala Disnaker Medan Ilyan Chandra, Senin (22/12/2025).
Ilyan menyebut, pembahasan akan dilakukan oleh unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan serikat pekerja, serta akademisi. Menurutnya, UMK Medan tahun 2026 dipastikan akan melebihi UMP Sumut. Namun, bukan dalam hal presentasenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti lebih besar dari UMP, tapi bukan presentasenya ya," tambahnya.
Ilyan mengatakan kepastian penetapan UMK Medan akan diumumkan usai pembahasan selesai. Menurutnya, kenaikan UMK Medan berkisar di angka minimal enam persen.
"Tapi kepastiannya kita tunggu setelah pembahasan selesai. Nanti akan diumumkan bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya di Sumut," tutupnya.
Diketahui, upah minimum Kota Medan pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 4.017.072. Sementara pada tahun 2024 sebesar Rp 3.769.082.
(mjy/mjy)











































