Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan di penghujung tahun ini. Sebagai salah satu bantuan uang tunai yang paling dinanti, PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Bagi detikers yang sedang menanti kabar pencairan, bulan Desember 2025 ini masuk dalam periode pencairan termin ketiga. Pengusulan untuk tahap ini sendiri telah dilakukan sejak Oktober lalu. Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima?
Berikut panduan lengkap cara cek, besaran dana, hingga mekanisme pencairannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Sipintar Enterprise dan aturan Kemendikbudristek. Yuk, simak!
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Kabar baiknya, pengecekan status penerima bantuan PIP kini semakin mudah. detikers tidak perlu datang ke sekolah atau dinas terkait, cukup menggunakan ponsel (HP) dan akses Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar).
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Buka peramban (browser) di HP kamu, seperti Google Chrome, Firefox, atau Opera.
- Kunjungi laman resmi SIPINTAR Enterprise di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan menu atau kotak bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Selesaikan perhitungan keamanan (captcha) yang diminta, lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
- Sistem akan memunculkan status penerima PIP secara otomatis jika data sesuai.
Baca juga: Daftar Peraih Hadiah Nobel 2025 |
Rincian Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berdasarkan aturan terbaru, berikut rincian nominal yang diterima:
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C:
- Kelas 10 & 11 (Semester Genap/Ganjil): Rp 1.800.000
- Kelas 12 (Semester Ganjil) & Kelas 10 (Semester Ganjil): Rp 900.000
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B:
- Kelas 7, 8, 9 (Semester Genap/Ganjil): Rp 750.000
- Kelas 7 (Semester Ganjil) & Kelas 9 (Semester Genap): Rp 375.000
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A:
- Kelas 2-6 (Semester Ganjil) & Kelas 1-5 (Semester Genap): Rp 450.000
- Kelas 1 (Semester Ganjil) & Kelas 6 (Semester Genap): Rp 225.000
Dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan pendukung sekolah, seperti membeli seragam, buku, alat tulis, tas, sepatu, uang saku, biaya transportasi, hingga biaya kursus atau magang.
Syarat dan Cara Penarikan Dana PIP
Jika status di laman Sipintar sudah terkonfirmasi sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah pencairan. Namun, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua.
- Buku tabungan (Rekening SimPel).
Bank Penyalur Resmi: Pemerintah telah menetapkan bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan dan wilayah:
- BRI: Untuk siswa SD dan SMP.
- BNI: Untuk siswa SMA dan SMK.
- BSI: Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.
Mekanisme Penarikan
- Penerima yang tercantum dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Tanpa aktivasi, dana tidak bisa dicairkan.
- Siswa yang sudah memiliki rekening SimPel bisa menarik dana langsung di teller bank.
- Penarikan juga bisa dilakukan menggunakan Kartu Debit SimPel di mesin ATM atau Agen Laku Pandai mitra bank.
Jadwal Pencairan PIP Sepanjang Tahun
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin:
- Termin 1 (Februari April): Ditujukan bagi pemegang kartu KIP dengan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (Mei-September): Ditujukan bagi siswa usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Merupakan pencairan akhir tahun bagi penerima KIP, usulan dinas/pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Bagi detikers yang masuk dalam kategori penerima termin 3, segera cek status kamu sekarang juga melalui HP agar dana bantuan pendidikan ini bisa segera dimanfaatkan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Simak Video "Video: Mendikdasmen Minta Dana PIP Tak Disalahgunakan"
(dhm/dhm)