Seorang wanita berinisial JW (58) dan anaknya, K (24) menghirup udara bebas usai memenangkan praperadilan (prapid) yang diajukan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada keduanya cacat hukum.
JW dan K ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang atas kematian keponakan JW, Ripin (23). Awalnya, pihak Ripin menduga JW dan K memang merekayasa kematian Ripin dengan dalih untuk mendapatkan uang asuransi.
Namun, dalam persidangan prapid, hakim menyatakan tidak sependapat dengan penetapan tersangka JW dan K. Hakim meminta polisi membebaskan keduanya.
Lalu, seperti apa awal mula kasus itu? Berikut detikSumut rangkum penjelasannya:
Kuasa hukum keluarga Ripin, Mardi Sijabat menyebut peristiwa itu berawal pada 23 April 2025. Saat itu, JW mendatangi rumah Ripin dan keluarganya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu, JW mengajak korban dan ibunya untuk pergi membeli telur ke Kecamatan Pantai Labu. Ripin dan ibunya pun masuk ke dalam mobil JW dan mereka pergi membeli telur.
Setelah membeli telur, JW kembali mengantar Ripin dan ibunya ke rumah mereka di Perbaungan. Usai tiba di rumah, JW berdalih bahwa gelangnya tertinggal di tempat penjual telur, sehingga dia meminta Ripin untuk menemaninya mengambil gelang tersebut.
Belakangan, kata Mardi, saat diperiksa petugas kepolisian, penjual telur itu membantah JW datang ke tokonya untuk mengambil gelang.
"Terlapor itu bilang gelangnya ada tinggal di tempat ternak ayam penjual telur. Kemudian dia (JW) bilang supaya si korban menemani terlapor ke sana untuk mencari gelangnya gitu, diturunkan lah orang tua (korban di rumah)," jelas Mardi saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (8/6).
Setelah kejadian, kata Mardi, korban tidak dibawa pulang ke Perbaungan, melainkan dibawa ke Medan. Mardi menyebut JW beralasan hari sudah malam, sehingga korban dibawa ke Medan ke rumah JW.
Pada Kamis (24/4) korban masih sempat berkirim pesan kepada tetangganya. Saat itu, ibu Ripin yang tidak memiliki hp meminta tolong kepada tetangganya untuk menghubungi Ripin dan menanyakan soal jadwal kepulangannya.
Kepada tetangganya itu, Ripin menyebut akan pulang esok hari. Namun, keesokan harinya, korban tak juga pulang. Tetangga korban kembali menanyakan kepada Ripin dan dijawab akan pulang pada keesokan harinya lagi, yakni pada Sabtu (26/4).
Lalu, pada Sabtu sore, korban tak lagi membalas pesan tetangganya itu. Pada Minggu (27/4) sekira pukul 04.00 WIB, keluarga korban mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia. Berdasarkan pengakuan JW kepada keluarga Ripin, korban tewas karena tertabrak mobil L300 di Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin.
"Katanya dia (korban) tabrak lari oleh L300, sehingga dia (JW) menyampaikan langsung ke keluarga korban bahwa dia ditabrak," jelasnya.
Saat itu, JW meminta korban langsung dibawa ke Tanjung Morawa untuk dikremasi. Keluarga korban sempat menanyakan kenapa korban tak dibawa ke rumah sakit. Saat itu, JW berdalih kalau korban telah meninggal dunia dan harus segera dikremasi.
Namun, pihak keluarga menolak dan langsung berangkat dari Perbaungan. Berdasarkan keterangan JW, kata Mardi, korban tertabrak saat hendak buang air kecil.
"Katanya, tiba tiba dia (korban) minta untuk buang air kecil. Setelah keluar dari mobil, langsung datang L300 menabrak secara spontan. Orang yang biasanya turun dari mobil, tidak akan mau kencing di sebelah sopir, pasti di sebelah kiri. Jadi, kan nggak mungkin. Kalaupun di belakang mobil kencing, kalau L300 kencang tentu akan menabrak mobil itu juga xpander (mobil JW)," jelasnya.
"Kemudian waktu pengambilan mayat tidak pakai baju, kalau ditabrak mobil itu kan nggak mungkin nggak pakai baju, bajunya dapat jauh dari tempat dia (ditemukan), diseberangnya, nggak di posisi dekat ini (jasad), ini menjadi suatu pertanyaan, kematian itu misterius menurut saya," sambung Mardi.
Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dari kematian Ripin. Berdasarkan hasil pemeriksaan Satlantas Polresta Deli Serdang, kata Mardi, juga tidak ditemukan dugaan bahwa korban tewas karena kecelakaan, sehingga penanganan kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Simak Video "Video: Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Alvi Mutilasi Tiara di Kamar Mandi Kos"
(afb/afb)