Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memperpanjang masa tanggap darurat untuk bencana yang terjadi di Sumut. Masa tanggap darurat itu diperpanjang mulai dari 11-24 Desember 2025.
Perpanjangan masa tanggap darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/863/KPTS/2025 tertanggal hari ini.
"Perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Perpanjangan status tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai 24 Desember 2025," demikian isi surat tersebut, seperti dikutip detikSumut, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan status itu atas dasar beberapa pertimbangan, salah satunya karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulih usai diterjang bencana. Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, Bobby meminta perangkat daerah dan instansi untuk melakukan penyelamatan dan penanganan kepada para warga yang terdampak.
"Bahwa berdasarkan masih banyaknya daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana, juga dengan masih berlanjutnya keadaan cuaca yang ekstrem di sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Sumut, perlu dilakukan penanganan secara intensif, terintegrasi dan terkoordinasi," jelasnya.
Berdasarkan data BPBD Sumut hingga pagi tadi, ada sebanyak 340 orang yang dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, ada sebanyak 128 orang yang masih dinyatakan hilang.
Dalam laporan itu, jumlah korban meninggal dunia terbanyak berada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sebanyak 110 orang. Kemudian, di posisi kedua disusul oleh Tapanuli Selatan (Tapsel) sebanyak 85 orang.
(fnr/mjy)











































