Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Selanjutnya Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati.
"Tentang 2 keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) dikutip detikNews.
Sanksi diberikan karena Mirwan pergi umrah tanpa izin dan saat wilayahnya terdampak bencana. "Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," jelas dia.
Kemudian Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati.
"SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara," ujarnya.
Simak Video "Video: Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Sampai 15 Januari 2026"
(astj/astj)