Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi smartboard. Selain SA, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpas) SD Disdik Langkat inisial S juga jadi tersangka.
"Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard pada dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024, Tim Penyidik mengusulkan penetapan dua orang tersangka," kata Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Nardo mengatakan pada 12 September 2024 tersangka SA yang saat itu menjabat sebagai Kadisdik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan smartboard sebanyak 312 unit. Rinciannya, sebanyak 200 unit untuk SD dan SMP sebanyak 112 Unit.
Total anggaran pengadaan itu sebesar Rp 49.916.000.000 atau Rp 49 miliar. Namun, ternyata, SA sudah menentukan perusahaan yang memenangkan pengadaan itu.
"Bahwa tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang akan terpilih untuk kegiatan pengadaan Smartboard tersebut yaitu PT GEE dan PT GHN," jelasnya.
Kemudian, SA mempercayakan pengadaan smartboard itu kepada tersangka S. Usai mendapatkan perintah dari SA, S pun mengunggah dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu yaitu Viewsonic.
Selain itu, S juga yang melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA dengan nomor milik tersangka S dan yang melakukan klik pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN atas sepengetahuan tersangka SA.
"Bahwa pengeklikan untuk pengadaan smartboard tersebut, yaitu barang berupa Viewsonic Viewboard dengan spesifikasi VS18472 75 inch paket 3 (garansi 2 Tahun), dengan harga per Unit Smartboard tersebut adalah Rp 158.000.000," ujar Nardo.
Selama proses pemesanan di e-katalog tersebut, kata Nardo, terdapat beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Disdik Langkat. Negosiasi tersebut dilakukan hanya dalam satu hari.
Setelah itu, smartboard tersebut dikirimkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP yang menjadi penerima. Daftar penerima bantuan Smartboard juga dibuat oleh tersangka S.
Namun, ternyata smartboard yang telah diterima oleh penerima bantuan terdapat perbedaan spesifikasi. Ditemukan juga adanya markup terhadap nilai barang di kontrak dengan harga di pasaran sebagaimana dengan yang terdapat pada e-katalog. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.
"Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan kerugian sekitar Rp 20.000.000.000," ungkapnya.
Nardo mengatakan tersangka S ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 15 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medan. Sementara tersangka SA saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan atas kasus PPPK.
"Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Kejari Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan," pungkasnya.
Simak Video "Video di Depan Prabowo, Mendikdasmen Klaim Kirim 172.550 IFP ke Sekolah"
(nkm/nkm)