Gebyar Pemutihan Pajak Sumbar 2025: Cek Jadwal dan Syaratnya!

Gebyar Pemutihan Pajak Sumbar 2025: Cek Jadwal dan Syaratnya!

Aisyah Luthfi - detikSumut
Jumat, 14 Nov 2025 14:32 WIB
Pemprov Sumbar adakan Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025.
Foto: Pemprov Sumbar adakan Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025. (dok. @samsatpadang).
Padang -

Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar)! Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program "Gebyar Pemutihan Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025".

Melansir laman resmi Bapenda Sumbar, diketahui program ini resmi berlaku mulai 20 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025. Peluncuran program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.

Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang ingin memanfaatkan program ini, simak informasi lengkapnya berikut.

ADVERTISEMENT

6 Manfaat Gebyar Pemutihan Pajak Sumbar 2025

  • Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Sebelumnya
    Pembebasan 100% diberikan terhadap tunggakan pokok pajak kendaraan. (Catatan: pembebasan ini tidak termasuk untuk keterlambatan bayar kendaraan baru atau mutasi keluar provinsi).
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
    Pembebasan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran PKB diberikan 100%.

  • Bebas Denda SWDKLLJ
    Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT. Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.

  • Diskon 50% PKB Mutasi Masuk Provinsi Sumatera Barat
    Pembebasan 50% pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi dan pendaftaran di Sumatera Barat.

  • Diskon 50% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang
    Diperuntukkan bagi pemilik kendaraan angkutan barang yang belum memiliki atau sedang dalam proses pengurusan izin operasional.

  • Diskon 70% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Penumpang
    Diperuntukkan bagi pemilik kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki atau sedang dalam proses pengurusan izin operasional.

Syarat dan Ketentuan

Program pemutihan pajak ini berlaku bagi:

  • Wajib pajak pribadi
  • Badan
  • Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Tempat Pembayaran dan Fasilitas Pelayanan

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan:

  • Kantor Samsat (di seluruh kabupaten/kota se-Sumbar)
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive-Thru
  • Samsat Gerai/Mall
  • Samsat Nagari
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
  • Ditlantas Polda Sumbar (khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Samsat Padang di nomor 0822-8513-2198 atau media sosial resmi @samsatpadang. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads