Pemerintah resmi melarang kegiatan monza atau penjualan barang bekas impor, termasuk pakaian bekas alias monza, di platform e-commerce. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk transaksi jual beli, tetapi juga untuk kegiatan promosi dan pengiklanan produk monza secara online.
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)MamanAbdurrahman menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Deputi Bidang Usaha Kecil,TemmySatya Permana, untuk berdialog dengan pihak e-commerce terkait kebijakan ini. Menurutnya, beberapa platform e-commerce sudah mulai menjalankan arahan tersebut.
"Kemarin saya juga sudah menginstruksikan melalui Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop, tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifitng. Alhamdulillah tadi pagi kita sudah lihat sudah ada beberapa e-commerce yang sudah ditutup," ungkap Maman dalam Pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, dilansir detikFinance, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan bahwa Kementerian UMKM akan memanggil perwakilan e-commerce pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk memantau serta memastikan bahwa larangan monza benar-benar diterapkan di platform daring.
"Dan saya sudah minta juga ke Deputi, besok kita panggil lagi tuh e-commerce kita mau monitor, sudah dilakukan nggak? Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya stop, nggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas," tegas Maman.
Lebih lanjut,Maman menjelaskan bahwa para pelaku pedagang monza akan diarahkan untuk menjual produk buatan dalam negeri. Upaya ini dilakukan sejalan dengan langkah Kementerian Keuangan yang telah menutup jalur masuk pakaian bekas impor.
"Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk itu di sana. Yaitu jadi sekarang tinggal kita butuh konsistensi aparatur-aparatur Bea Cukai untuk menyetop dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami," jelasnya.
"Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce-e-commerce yang menjual produk-produk itu, itu kita tutup," tambah Maman.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelaku UMKM lokal dapat tumbuh dan bersaing di pasar domestik. Selain itu, produsen dalam negeri juga diharapkan semakin kreatif dan meningkatkan kualitas produknya.
Artikel ini telah terbit di detikFinance dengan judul: Thrifting di Toko Online Dilarang, Nekat Langsung Ditutup! |
(nkm/nkm)











































