Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindakan aborsi.
Dalam putusan banding yang dikeluarkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar. Keputusan ini menggantikan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan salinan putusan banding yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan melalui tipu muslihat dan kebohongan serta melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuannya. Akibat tindakan tersebut, hukuman bagi Vadel pun diperberat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan dikutip detikSumut dari detikHot, Kamis (6/11/2025).
Putusan itu juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Majelis hakim juga memutuskan agar seleb TikTok dengan konten dance tersebut tetap ditahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah terbit di detikHot dengan judul: Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara |
Simak Video " Video: Keluarga Syok Seusai Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun"
(nkm/nkm)