Pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dianiaya lima orang saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam aksi yang dianggap brutal tersebut.
Wakil Ketua DMI, Imam Addaruqutni, mengatakan beristirahat merupakan hak publik. Apalagi masjid bukan properti pribadi seseorang.
"Peristiwa kriminal dengan tindakan brutal terhadap seorang pencari keteduhan atau sekadar istirahat di sebuah masjid yang merupakan hak publik bukan properti perorangan mestinya tidak dibenarkan sama sekali bertindak seolah pemiliknya," katanya dikutip detikNews, Rabu (5/11/2025).
Meskipun pelaku bisa membuktikan bahwa tempat tersebut adalah properti pribadi. Perbuatan menganiaya seseorang hingga meninggal dunia tetap tidak dibenarkan.
"Bahkan seandainya pun para pelaku itu punya hak klaim sebagai pemilik jika peristiwa itu di tempat propertinya, maka tindakan mereka itu pun masih tetap melawan hukum dan brutalitas," katanya.
Menurutnya, penganiayaan ini adalah tindakan anti kemanusiaan. "(Penganiayaan) berlawanan dengan norma-norma kemasjidan yang justru sangat akomodatif dan fasilitatif bagi setiap orang singgah di masjid, bahkan itu Rasulullah SAW," sambung Imam.
Imam mengaku tak mengikuti betul kabar penganiayaan ini. Meski begitu, ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
"Hal itu (penganiayaan) sangat menyedihkan dan polisi harus investigasi mendalam juga pemeriksaan terhadap para pelaku. Ini harus diusut demi tegaknya hukum sebelum peristiwa penghilangan nyawa orang lain hanya dianggap sebagai peristiwa biasa," lanjutnya.
Simak Video "Video: Pria Dianiaya hingga Tewas saat Tidur di Masjid Sibolga Sumut"
(astj/astj)