Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring Gubernur Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT). Rupanya Wahid adalah Gubernur Riau ke-4 terjaring OTT oleh KPK.
Dalam catatan detikSumut, Gubernur Riau pertama yang terjaring OTT KPK adalah Saleh Djasit yang ditangkap tahun 2003 lalu. Politisi Golkar itu ditangkap terkait korupsi pengadaan 16 unit mobil damkar. Penyidik mengamankan Saleh Djasit dan divonis 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur kedua yang juga terjaring kasus korupsi oleh KPK yakni Rusli Zainal. Pria yang akrab disapa RZ itu terjerat 2 kasus sekaligus selama menjabat periode 2003-2013.
Pertama soal pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012. Kasus keduanya terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau.
Rusli menerima suap dan penyalahgunaan wewenang dalam perizinan kehutanan dan proyek pembangunan. RZ divonis 14 tahun penjara, kemudian diringankan menjadi 10 tahun setelah melalui Peninjauan Kembali (PK).
Selanjutnya ada Gubernur Annas Maamun. Gubernur yang menang Pilkada di periode 2014-2019 itu terjaring OTT KPK terkait alih fungsi lahan/hutan.
Mantan Bupati Rokan Hilir itu ditangkap bersama pengusaha sekaligus dosen di Universitas Riau, Gulat Medali Emas dan divonis 7 tahun hingga mendapat grasi Presiden pada tahun 2020 karena faktor usia.
Terbaru, Gubernur Abdul Wahid yang baru menjabat 8 bulan kembali terjaring dalam OTT KPK. Mantan anggota DPR RI tersebut diamankan bersama sejumlah pejabat dari Dinas PUPR Riau.
"Sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan dikutip dari detikNews, Selasa kemarin.
Simak Video "Video: Alasan KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka Padahal Ditangkap Senin"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































