5 Penganiaya Pria Hingga Tewas di Masjid Sibolga Terancam 15 Tahun Bui

5 Penganiaya Pria Hingga Tewas di Masjid Sibolga Terancam 15 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 04 Nov 2025 11:16 WIB
Teks foto: Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta saat merilis kasus penganiayaan. (Foto: dok. Polres Sibolga)
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta saat merilis kasus penganiayaan. (Foto: dok. Polres Sibolga)
Sibolga -

Polres Sibolga menangkap lima pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban Arjuna Tamaraya (21) tewas. Kelimanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pelaku Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), dan Hasan Basri (46) dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana, sementara pelaku Syazwan Situmorang (40) ditambah Pasal 365 Ayat 3 karena mencuri uang korban.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy saat konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu tiga hari. Korban merupakan seorang nelayan.

"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid.

Setelah itu, korban diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.

Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama," kata Rustam, Minggu (2/11).

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.

Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.

"Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya," jelasnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads