Ini Ketentuan Ijab Kabul bagi Pengantin yang Tunawicara

Tim 20detik - detikSumut
Sabtu, 18 Okt 2025 15:30 WIB
Jakarta - Ijab kabul merupakan salah satu rukun pernikahan dalam Islam. Prosesnya dilakukan dengan melafalkan kabul di hadapan wali perempuan. Namun, bagaimana ijab kabul dilakukan oleh penyandang disabilitas tunawicara yang memiliki keterbatasan kemampuan komunikasi verbal?

Nurul Irfan, Dosen Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memberikan penjelasan terkait hal ini.


(afb/afb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork