Drama Tipu-Tipu Wanita di Padang Panjang, Hingga Raup Setengah Miliar

Round Up

Drama Tipu-Tipu Wanita di Padang Panjang, Hingga Raup Setengah Miliar

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 28 Sep 2025 08:00 WIB
Pelaku penipuan dengan barang bukti
Foto: Pelaku penipuan dengan barang bukti usai ditangkap di Padang Panjang (Humas Polres Padang Panjang)
Padang Panjang -

Seorang wanita berinisial RY (44), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat. Ia diduga melakukan penipuan hingga 97 kali dan meraup uang hingga Rp 500 miliar lebih. Saat ini, RY mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, menyebut penangkapan dilakukan tim Opsnal Macan Marapi pada Jumat (26/9/2025).

"Benar, tersangka sudah kita amankan dari rumahnya," jelas Kasat kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DF (61), yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 501 juta. Modus tersangka adalah berpura-pura kesulitan ekonomi, mengaku terlilit hutang, bahkan mengaku terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Dengan bujuk rayu tersebut, korban merasa iba dan memberikan sejumlah uang.

"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya terlilit hutang dan terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun. Dengan bujuk rayu serta rangkaian kata-kata bohong, korban merasa kasihan dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Aksi itu tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali, baik menggunakan nama pribadi maupun nama orang lain, hingga total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Dari hasil penyidikan, RY mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak 97 kali. Uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari dan bergaya hidup mewah.

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil penipuan, seperti televisi, beberapa unit handphone, laptop, sepeda motor, serta pakaian bermerek.

Kini, RY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa dan tidak mudah tertipu dengan cerita yang memanfaatkan rasa iba.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads