Golkar Sebut Tak Ada Penyebutan IKN Ibu Kota Politik di UU

Adrial akbar - detikSumut
Selasa, 23 Sep 2025 01:00 WIB
Foto: Ahmad Doli (dok.ist)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menjadikan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai ibu kota politik 2028. Partai Golkar menilai perlu ada penjelasan terkait itu.

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut perlu ada penjelasan lanjutan karena istilah ibu kota politik. Sebab, sebutan itu tidak ada di undang-undang (UU).

"Persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota Politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota Politik," ujar Doli dikutip detikNews Senin (22/9/2025).

Menurut dia, saat nanti disepakati penggunaan istilah ibu kota politik, perlu ada pembahasan soal perlu atau tidaknya dilakukan revisi UU IKN.

"Kalaupun semua disepakati memang itu menjadi Ibu Kota Politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi UU lagi atau tidak," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu juga menilai dengan adanya keputusan tersebut menggambarkan Presiden Prabowo melanjutkan pembangunan IKN. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait nasib kelanjutan IKN.

"Jadi waktu itu masyarakat bertanya kira-kira masa depan IKN ini seperti apa. Nah, dengan diterbitkannya perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu," ucap dia.

"Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota," tambahnya.



Simak Video "Video IKN Disebut Bisa Jadi Kota Hantu, Begini Repons Purbaya"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork